08 November 2014

Langkah-Langkah Isi Data NIPTK



By: Futicha Turisqoh

Langkah-langkah  isi Data NIPTK biar gak ngulang lagi dari awal:

- Siapkan dulu data pendukungnya yg telah discan dan dikompres. Saya sarankan via www.smallpdf.com saja. Untuk foto bentuknya JPEG (bukan PDF) dengan ukuran 140x140 pixels. Untuk scan KTP & NPWP jika sudah berukuran kecil, gak perlu dikompres.

- Data scan yg telah dikompres dikumpulkan dalam 1 folder, beri judul "Data Pendukung"

- Jika sudah siap, masuk ke www.niptk.paudnkemdikbud.go.id 

- Jika lembaga kita (TK/KB) belum ada datanya di situs itu, isi dulu Data Lembaganya, dg cara klik Data, pilih Lembaga, di dasbor bagian atas.

- Tapi jika nama lembaga kita sudah ada di situs itu, gak perlu isi Data Lembaga lagi, langsung aja isi Data PTK.

- Untuk Data Pribadi, kolom isian harus terisi semua, jangan ada yg dikosongkan. Jika harus dikosongkan, gunakan tanda strip (-) ,

- Ngisi kolom Jurusan disingkat saja, gak perlu panjang2, misal: PAI, sebab kalau isiannya Pendidikan Agama Islam, pasti akan error.

- Ngisi angka2 pada nomor rekening, NPWP, NUPTK, dll gak boleh pake karakter, seperti tanda strip, titik, atau koma

- Isi data jangan terlalu lama, karena nanti keburu time out dan error

- Pada isian Data Lembaga, jangan lupa klik Pilih, dan setting nama lembaga di kotak pencarian, trus klik enter atau klik gambar kaca pembesar. Setelah muncul nama lembaga, klik gambar pensil yg warna orange di samping nama lembaga yg kita cari. Supaya kita gak bingung mencarinya, sebab ada banyak nama lembaga yg hampir sama, seperti TK Islam, KB Amanah, TK Miftahul Ulum, dll, maka gunakan nama lembaga kita lebih spesifik, misal: TK Islam Miftahul Ulum Gumayun, KB Amanah Pedagangan, dll... jadinya saat penyettingan gak salah pilih.

- Untuk Data pendukung yg mau diunggah, jangan salah ambil file.. Ambil yg telah dikompres, yg telah kita kumpulkan dalam 1 folder tadi. Dan ingat, jangan melebihi 1 MB, sebab pasti nanti error. Makanya sebelum kita upload, hitung dulu, kurang dari 1 MB atau gak, biar gak bolak-balik isi data. Beratnya beban akan menentukan lamanya waktu upload. Jika file sudah dikompres tapi tetep melebihi 1 MB (karena banyak data yg harus diupload), maka kurangi saja beban file, dengan cara: upload data yg penting2 saja, seperti KTP, Ijasah, SK, no rek bank. Untuk S08 (NUPTK) dan NPWP gak terlalu penting menurutku.

- Jika data pendukung sudah ke-upload semua, dan muncul isian Pekerjaan, itu artinya zona aman sudah dimulai, lanjutkan saja sampai selesai.

- Jika sudah entri data, langsung diprint aja, biar bisa langsung dijilid. Urutan penjilidannya: 

1. cover, 
2. formulir yg telah kita unduh, 
3. print out entri data NIPTK, 
4. Data Pendukung (print out data yg telah discan)

TENTANG FKGPAI TK KAB. TEGAL



Melanjutkan dari Rapat Koordinasi guru-guru TK yang berbasic lulusan S1 Tarbiyah/PAI dan bekerja di bawah naungan Dikpora Kabupaten Tegal Selasa lalu, tanggal 4 November 2014, ketua FKGPAI TK yang telah ditunjuk, Ibu Dra. Siti Chafidzoh beserta pengurus FKGPAI TK berkumpul kembali pada hari Sabtu kemarin, tanggal 8 November 2014 pk. 11.00 WIB di musholla al-Ikhlas Kemenag Slawi Kabupaten Tegal membahas kepengurusan FKGPAI TK dan kinerjanya.

Untuk diketahui bersama, bahwa FKGPAI TK (Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam Taman Kanak-Kanak) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam TK yang profesional di Kabupaten Tegal. Dasar hukum pembentukkan FKGPAI TK adalah:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional, yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
-  Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Islam;
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Guru ) FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-Kanak (TK) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Tahun 2012;

Dan akhirnya terbentuklah Susunan Pengurus FKGPAI TK Tingkat Kabupaten Tegal Masa Bhakti Tahun 2014-2018 sebagai berikut:



Diharapkan dengan adanya FKGPAI TK, pendidikan TK di Kabupaten Tegal semakin maju dan menghasilkan generasi emas yang membanggakan. Amin..

******

NB:
-       Nama pengurus bisa dirubah sewaktu-waktu sebelum disahkan Kemenag Kab. Tegal dan Dikpora Kab. Tegal.

-       Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama, gelar, TK, dsb.