03 Januari 2010

*AL-FATIHAH AYAT 1-7










Artinya :


[1] Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
[2] Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,
[3] Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,
[4] Yang menguasai hari pembalasan.
[5] Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan
[6] Tunjukilah kami jalan yang lurus,
[7] (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al Fatihah (Pembukaan)

Surat Makiyyah : Ayat 1 - 7

Pendahuluan

Disebut Al Fatihah artinya pembukaan kitab secara tertulis. Dan dengan Al Fatihah itu dibuka bacaan dalam shalat. Anas Bin Malik meriwayatkan: Al Fatihah itu disebut juga Ummul Kitab menurut jumhur ulama. Dalah hadist Shahih diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abu Hurairah : ia menuturkan, Rasulullah sholallhu ‘alaihi wasallam bersabda : {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} adalah Ummul Qur’an, Umml Kitab, As Sab’ul matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang) dan Al Qur’anul ‘Adzhim.

Surat ini disebut juga dengan sebutan Al hamdu dan ash Salah. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, dari Rabb-nya :”Aku membagi shalat antara diriku dengan hambaku dua bagian, jika seseorang mengucapkan {Alhamdulillahir rabbil ‘Alamin} maka Allah berfirman: ‘Aku telah dipuji hambaku.’

Al Fatihah disebut ash shalah, karena alafatihah itu sebagai syarat sahnya shalat. Selain itu Al fatihah disebut juga asy syifa. Berdasarkan hadist riwayat Ad Darimi dari Abu sa’id, sebagai hadist marfu’ : fatihatul Kitab itu merupakan As Syifa (penyembuh) dari setiap racun.’

Juga disebut ar ruqyah berdasarkan hadist Abu Sa’id yaitu ketika menjampi (ruqyah) seseorang yang terkena sengatan (binatang), maka Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Darimana engkau tahu bahwa Al fatihah itu adalah ruqyah.”

Sural Al Fatihah diturunkan di Mekah. Demikian dikatakan Ibnu Abbas, Qatadah dan Abu al ‘Aliyah. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa surat ini turun di madinah. Ini pendapat abu Hurairah, Mujahid, Atha bin Yasar, dan Az Zuhri. Ada yang berpendapat Surat Al Fatihah turun dua kali, sekali turun di Makkah dan yang sekalai lagi di Madinah.

Pendap pertama lebih sesuai dengan Firman Allah “Sesungguhnya Kami telah berikan kepdamu sab’an minal matsani (tujuh ayat yang berulan-ulang).” (QS Al Hijr: 87) Wallahu ‘alam.

Dan surat ini, secara sepakat terdiri dari tujuh ayat. Hanya saja terdapat perbedaan dalam masalah basmalah, apakah sebagai ayat yang berdiri sendiri pada awal surah Al Fatihah, sebagaimana kebanyakan para qurra’ Kuffah, dan pendapat segolongan sahabat dan Tabi’in. Atau bukan sebagai ayat pertama dari surat tersebut, sebagaimana yang dikatakan para qurra’ dan ahli fiqih madinah. Dan mengenai hal ini terdapat tiga pendapat, yang isnyaAllah akan di bahas pada pembahasa berikutnya.

Mereka mengatakan “Surat Al fatihah terdiri dari 25 kata dan 113 huruf.” Al Bukhari mengatakan bahwa dalam awal kitab Tafsir, disebutkan Ummul Kitab, karena Al fatihah ditulis pada permulaan Al Qur’an dan dibaca pada permulaan shalat. Ada juga yang berpendapat, disebut demikian karena seluruh makna Al Qur’an kembali kepada apa yang di kandungnya.

Ibnu jarir mengatakan : orang arab menyebut “Umm” untuk semua yang mencakup atau mendahului sesuatu jika mempunyai hal-hal lain yang mengikutinya dan ia sebagai pembuka yang meliputinya. Seperti Umm Al ra’a, sebutan untuk kulit yang meliputi otak. Mereka menyebut bendera dan panji tempata berkumpulnya pasukan dengan ‘umm’.

Keutamaan Surah Al Fatihah

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa’id bin al Muhalla, ia berkata “Aku pernah mengerjakan shalat, lalu Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam memanggilku, tetapi aku tidak menjawabnya, hingga aku menyelesaikan shalat. Setelah itu aku mendatangi beliau, maka beliaupun bertanya: ‘Apa yang menghalangi kamu datang kepadaku? Maka akau menjawab :Ya Rasululla, sesungguhnya aku tadi sedang mengerjakan shalat, lalu beliau bersabda: ‘Bukankah Allah ta’ala telah berfirman : ‘Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyerumu kepada yang memberikan kehidupan kepadamu. (QS Al Anfal:24). Dan sesdah itu beliau bersabda: Akan aku ajarkan kepadamu suatu surat yang paling agung didalam Al Qur’an sebelum engkau keluar dari Masjid ini. Mak beliaupun penggandeng tanganku. Dan ketika belaiu hendak keluar Masjid, aku katakana : ya Rasulullah engkau tadi telah berkata akan mengjarkan kepadaku surat yang paling agung di dalam Al Qur’an. Kemudian beliau menjawab : Benar, { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ia adalah as Sab’ul matsani dan Al Qur’an al ‘Adzhim yang teah diturunkan kepadaku. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Bukhori, Abu Dawud, An Nasai dan Ibnu Majah melalui beberapa jalur dari Syu’bah.

Sedangkan segolongan lainnya berpendapat bahwasannya tidak ada keutamaan suatu ayat atau surat atas yang lainnya, karena semuanya merupakan Firman Allah. Supaya hal itu tidak menimbulkan dugaan adanya kekurangan pada ayat lainnya, meski semuanya itu memiliki keutamaan. Pendapat ini dinukil oleh Al Qurthubi dari Al Asy’ari, Abu Bakar al baqilani, Abu Hatim, Ibnu Hibban Al Busti, Abu hayyan, Yahya bin Yahya, dan sebuah riwayat dari Imam Malik.

Ada hadist yang diriwayatkan olehh Bukhari daam kitab Fadhailu Qur’an, dari Abu Sa’id al Khudri, ia berkata: Kami pernah beada dalam suatu perjalanan, lalu kami singgah, tiba-tiba seorang budak wanita datang seraya berkata: Sesungguhnya kepala suku kami tersengat, dan orang-orang kami sedang tidak berada ditempat, apakah diantara kalian ada yang bisa menjampi (ruqyah)? Lalu ada seorang laki-laki yang bersamanya berdiri, yang kami tidak pernah menyangka bisa meruqyah. Kemudian orang itu membacakan ruqyah, maka kepala sukunya pun sembuh. Lali ia (kepala suku) menyuruhnya memberi tigapuluh ekor kambing sedang kami diberi minum susu. Setelah ia kembali, kami bertanya kepadanya: Apakah memang engkau pandai dan bisa meruqyah? Ia menjawab : Aku tidak meruqyah kecuali dengan Ummul Kitab. (Al Fatihah). Jangan berbuat apapun hingga kita datang dan bertanya kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam. Ketika sampai di Madinah kami menceritakan hal itu kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda: Darimana dia tahu kalau surat Al Fatihah itu sebagai ruqyah?, bagi-bagikanlah kambing-kambing itu dan berikan satu bagian kepadaku.” Demikian juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud.

Hadist lainnya, riwayat Muslim dalam Kitab Shahih an Nasai dalam kitab Sunan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ketika Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam sedang bersama Malaikat Jibril, tiba-tiba Jibril mendengar suara dari atas. Maka Jibril mengarahkan pandangannya kelangit seraya berkata : Itu adalah dibukannya sebuah pintu di langit yang belum pernah terbuka sebelumnya.” Ibnu Abbas meneruskan, “dari pintu turun Malaikat dan kemudian menemui Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata : “Samapaikanlah kabar gembira kepad aumatmu mengenai dua cahaya. Kedua cahaya itu telah diberikan kepadamu, dan belum pernah sama sekali diberikan kepada seorang nabipun sebelum kamu, yaitu Fatihatul Kitab dan beberapa ayat terakhir surat Al Baqarah. Tidakkah engkau membaca satu huruf saja darinya melainkan akan diberi pahala kepadamu.”

Apakah selain al Fatihah ada surat tertentu yang harus dibaca, atau cukup Al Fatihah saja?

Bacaan dalam surah Al Fatihah menurut kesepakat ulama merupakan sesuatu yang wajib, namun demikian mereka berbeda pendapat menegani apakah selain alfatihah ada surat tertentu yang harus dibaca, atau cukup Al fatihah saja.

Mengenai hal ini ada dua pendapat. Pertama : Menurut Abu hanifah, pada pengikutnya dan juga yang lainnya, bacaan Al qur’an itu tidak ditentukan. Surat atau ayata anapun yang dibaca akan memperoleh pahala. Merek berhujjah dengan keumuman firman Allah : “Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur’an” (QS: Al Muzzamil:20)

Dan sebuah hadist yang terdapat dalam Sahih Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah mengenai kisah seseorang yang kurang baik dalam mengerjakan shalatnya, bahwa Rasulullah pernah bersabda: ” Jika engkau mengerjakan shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari al Qur’an.”

Menururt mereka Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk membaca yang mudah dari Al Qur’an dan beliau menentukan bacaan Al faatihah atas surat lainnya. Ini adalah pendapat yang kami pilih.

Kedua: Diharuskan membaca al Fatihah dalam shalat. Jika sesorang tidak membaca al Fatihah maka shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’I , Imam Ahmad bin Hanbal, para sahabat mereka serta Jumhur ‘ulama.

Pendapat mereka ini disandarkan pada hadist sebagai berikut. ‘Barangsiapa mengerjakan shalat, lalu tidak membaca Ummul Kitab didalamnya, maka shalatnya tidak sempurna.” (HR Muslim, at Tirmidzi, An Nasai dan Abu Dawud dari Abu Hurairah dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam)

Selain itu mereka juga berdalil dengan sebuah hadist yang terdapat dalam Sahih Bukhori dan Muslim, dari Az Zuhri, dari mahmud bin az Rabi’, dari Ubadah bin ash Shamit, ia berkata Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Dan juga diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dan Sahih Ibnu Hibban, dari Abu Hurairah, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Tidak sah shlat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummul Qur’an.“

Hadist-hadist mengenai sangat banyak dan terlalu panjang jika kami kemukakan di sini tentang perdebatan mereka. Dan kami telah kemukakan pendapat mereka masing-masing.

Apakah bacaan Al Fatihah wajib dilakukan pada setiap raka’at dalam shalat?

Hal inipun ada perbedaan pendapat, Imam asy syafi’I dan sekelompok ulama berpendapat bahwa bacaan al Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam raka’at. Sedangkan ulama lainnya mengatakan, bacaaan al Fatihah itu hanya pada sebagian besar ra’kaat.

Hasan al Bashri dan mayoritas ulama Basrah mengatakan, bacaan al Fatihah itu hanya wajib dalam satu rakaat saja pada seluruh shalat, berdasarkan kemutlakan hadist Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, diaman dia bersabda ” Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Sedangkan Abu Hanifah dan para sahabatnya, at Tsauri serta al Aizai berpendapat, bacaan al Fayihah itu buka suatu hal yang ditentukan (diwajibkan), bahkan jika sesorang membaca selain al Fatihah, maka ia tetap mendapatkan pahala. Hal itu didasarkan pada firman Allah “Maka bacalah olehmu aoa yang mudah bagimu dari al Qur’an. (QS al Muzzammil:20)
Bookmark and Share

http://alhikmah.web.id/2009/06/tafsir-surah-al-fatihah-1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda