01 Juli 2017

VERVAL GURU DI SIM PKB


1. Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah yang sama, dan masih mengajar mapel yang sama, yang penting login -> logout.

2. Yang sudah UKG 2015, tetapi berpindah sekolah, harus memperbarui atau menambahkan keterangan. Yang berganti mapel, harus ikut UKG lagi.

3. Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, mereka bisa memilih : masuk dalam komunitas KKG/ MGMP mapelnya atau dalam pilihan komunitas MKKS.

4. Pengembangan profesi guru berbasis komunitas dan semua guru harus masuk komunitas untuk pengembangan profesinya. Yang tak masuk komunitas, tak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.

5. Karena PKB dasarnya UKG, guru-guru yang belum UKG, harus ikut UKG dulu. Untuk itu, semua harus mendaftar di komunitasnya,di MGMP atau KKG atau MKKS.

6. Tanggal 17 Juli 2017 adalah tanggal penting sebagai batas akhir nasional login di SIM PKB. Dinas Pendidikan daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.

7. Semua guru harus login di SIM PKB. Untuk itu harus terdaftar di komunitas, dan ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota komunitas terlupa passwordnya.

8. Pembaruan data untuk guru yang berganti mapel atau sekolah dilakukan di admin provinsi untuk guru SMK SMA.

9. Dana untuk tes UKG bagi yang belum UKG, sudah disalurkan di Dinas Pendidikan. Agar UKG bisa segera diambil, pendataan di komunitas tak boleh diabaikan.

10. Dana untuk pengembangan PKB sudah disalurkan ke Dinas Pendidikan masing-masing. Dana itu akan disalurkan ke komunitas PKB, yakni KKG, MGMP, MKKS.
Meski anggota komunitas tak terbatas, kelas PKB untuk pengembangan komunitas berjumlah 20 orang, dan dalam setiap komunitas maksimal 2 kelas. Penentuan siapa yang disertakan dalam pengembangan komunitas, berada di tangan ketua komunitas, yang perlu membuat kriteria untuk penentuannya.

11. Setiap komunitas PKB, misalnya MGMP atau KKG, segera mendaftarkan komunitasnya ke admin Dinas Pendidikannya untuk dibuat namanya di SIM PKB. Untuk sampai bisa  mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan PKB bagi komunitasnya, MGMP KKG harus 1) Mendaftarkan, 2) Mengunggah SK  dan 3) Mendaftarkan seluruh anggotanya.

12. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan masing-masing. Admin Dinas Pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber dan instrutur sudah dan sedang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda