Persyaratan Penyesuaian
Angka Kredit Bagi Guru Bukan PNS (Tapi Sudah Inpassing):
1. 1. Fotocopy
atau salinan sah keputusan inpassing
2. 2. Fotocopy
atau salinan ijazah terakhir tertinggi
3. 3. Fotocopy
dokumen validasi NUPTK
4. 4. Fotocopy
atau sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
5. 5. Surat
keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif
melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan
dan konseling (BK)/Konselor
Persyaratan Penyesuaian PAK Bagi Guru PNS:
1. 1. Fotocopy
keputusan kenaikan pangkat terakhir
2. 2. Fotocopy
penetapan angka kredit terakhir
3. 3. Fotocopy
ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan
disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
4. 4. Fotocopy
dokumen validasi NUPTK
5. 5. Fotocopy
sertifikat pendidik NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
6. 6. Surat
keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif
melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan
dan konseling (BK) /konselor
Persyaratan Penyetaraan
Guru Bukan PNS (Pengganti Inpassing):
1. 1. Fotocopy
surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui
(dilegalisir) oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/kantor
wilayah/kementerian lain/LPNK
2. 2. Surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
3. 3. NUPTK
4. 4. NRG
bagi yang sudah memiliki
5. 5. Salinan
atau fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6. 6. Asli
surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan masih
melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam
tatap muka perminggu
7. 7. Salinan
atau fotocopy sertifikat pendidik yang diketahui (dilegalisir) oleh pejabat
yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau
pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah
kementerian
8. 8. Salinan
atau fotocopy surat keputusan dari kepala sekolah tentang pembagian tugas
mengajar/pembimbingan dan diketahui (dilegalisir) oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah kementerian/PLNK
Mohon
berkas dikirim ke cap pos: PO BOX 4644
JKP 10046
Atau
disampaikan/diantarkan langsung ke alamat: Kompleks Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan, Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Senayan 1 Jakarta.
(Info: Dikpora Kab. Tegal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda