08 November 2014

TENTANG FKGPAI TK KAB. TEGAL



Melanjutkan dari Rapat Koordinasi guru-guru TK yang berbasic lulusan S1 Tarbiyah/PAI dan bekerja di bawah naungan Dikpora Kabupaten Tegal Selasa lalu, tanggal 4 November 2014, ketua FKGPAI TK yang telah ditunjuk, Ibu Dra. Siti Chafidzoh beserta pengurus FKGPAI TK berkumpul kembali pada hari Sabtu kemarin, tanggal 8 November 2014 pk. 11.00 WIB di musholla al-Ikhlas Kemenag Slawi Kabupaten Tegal membahas kepengurusan FKGPAI TK dan kinerjanya.

Untuk diketahui bersama, bahwa FKGPAI TK (Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam Taman Kanak-Kanak) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam TK yang profesional di Kabupaten Tegal. Dasar hukum pembentukkan FKGPAI TK adalah:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional, yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
-  Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Islam;
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Guru ) FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-Kanak (TK) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Tahun 2012;

Dan akhirnya terbentuklah Susunan Pengurus FKGPAI TK Tingkat Kabupaten Tegal Masa Bhakti Tahun 2014-2018 sebagai berikut:



Diharapkan dengan adanya FKGPAI TK, pendidikan TK di Kabupaten Tegal semakin maju dan menghasilkan generasi emas yang membanggakan. Amin..

******

NB:
-       Nama pengurus bisa dirubah sewaktu-waktu sebelum disahkan Kemenag Kab. Tegal dan Dikpora Kab. Tegal.

-       Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama, gelar, TK, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda