Melanjutkan
dari Rapat Koordinasi guru-guru TK yang berbasic lulusan S1 Tarbiyah/PAI dan
bekerja di bawah naungan Dikpora Kabupaten Tegal Selasa lalu, tanggal 4
November 2014, ketua FKGPAI TK yang telah ditunjuk, Ibu Dra. Siti Chafidzoh beserta
pengurus FKGPAI TK berkumpul kembali pada hari Sabtu kemarin, tanggal 8
November 2014 pk. 11.00 WIB di musholla al-Ikhlas Kemenag Slawi Kabupaten Tegal
membahas kepengurusan FKGPAI TK dan kinerjanya.
Untuk
diketahui bersama, bahwa FKGPAI TK (Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama
Islam Taman Kanak-Kanak) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan
Guru Pendidikan Agama Islam TK yang profesional di Kabupaten Tegal. Dasar hukum
pembentukkan FKGPAI TK adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional, yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional, yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Islam;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Guru ) FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-Kanak (TK) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Guru ) FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-Kanak (TK) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Tahun 2012;
Dan akhirnya terbentuklah Susunan
Pengurus FKGPAI TK Tingkat Kabupaten Tegal Masa Bhakti Tahun 2014-2018 sebagai
berikut:
Diharapkan
dengan adanya FKGPAI TK, pendidikan TK di Kabupaten Tegal semakin maju dan
menghasilkan generasi emas yang membanggakan. Amin..
******
NB:
- Nama
pengurus bisa dirubah sewaktu-waktu sebelum disahkan Kemenag Kab. Tegal dan
Dikpora Kab. Tegal.
-
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama,
gelar, TK, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda