30 Desember 2009

BERSAMA MENUJU KEMULIAAN ISLAM

Khanan Stanner Tegal 14 Desember jam 23:41
Rubrik Nurul Hidayah kali ini mengangkat tema “Bersama menuju Kemuliaan Islam” secara khusus penulis angkat dengan artikel ini mengingat banyak sekali pihak-pihak sempalan dan orang-orang awam yang merasuk dan merusak pola fikir dalam menyikapi serta menelaah suatu ibadah muslim yang berbeda dengan kita sehingga melalaikan nilai mulia Islam itu sendiri.

Satu hal yang sangat disesalkan tatkala seorang muslim tidak mendahulukan prinsip melihat perbedaan syari’at dalam lingkup perbedaan madzhab apakah si Fulan sedang menjalankan madzhab Syafi’I, atau Hambali atau dua yang lainnya tapi justru yang mewabah adalah mereka melihat dari lingkup kelompok partai atau organisasi tertentu, sebut saja si A NU, si B Muhammadiyah, si C PKS dsb. Dalam aplikasinya, belum tentu para pengikutnya paham konsep bermadzhab sebenarnya. Ada yang paham dan masih banyak yang belum paham.

Kisah klasik di atas lebih disayangkan lagi karena muncul pemahaman lain yang dengan mudahnya menyatakan bahwa seseorang itu tidak perlu bermadzhab. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman makna dari bermadzhab, syarat mujtahid, dan taqlid atau ittiba’.

Apa itu Madzhab, Mujtahid, dan Muqallid?

• Madzhab menurut pengertian bahasa ialah jalan yang dilalui. Menurut istilah, pengertian mazhab ialah hukum-hukum Islam yang dikeluarkan oleh seorang mujtahid langsung dari sumbernya. Sebagai contoh, apabila hukum-hukum Islam itu hasil ijtihad (fatwa atau pendapat) imam Syafi’i disebut “Mazhab Syafi’i”.
• Mujtahid yaitu ulama’ yang sanggup mengeluarkan hukum-hukum Islam dari sumbernya karena cukup padanya syarat-sayarat sebagai mujtahid.
• Orang yang mengikuti hukum-hukum Islam hasil ijtihad seorang mujtahid disebut “bermazhab” dengan mazhab mujtahid tersebut, misalnya orang yang mengikuti mazhab Imam Syafi’i r.a disebut “bermazhab Syafi’i”. Inilah yang disebut Pengikut/ Muqallid/ Muttabi alias orang yang bukan Mujtahid. Ini artinya di dunia ini cuma ada dua golongan umat manusia: mujtahid dan bukan mujtahid.

Berapa Jumlah Madzhab yang diakui Ulama?

Pada zaman dahulu Imam Mujtahid Muthlaq banyak jumlahnya. Sahabat-sahabat Nabi yang berfatwa tentang hukum-hukum Islam sesudah beliau wafat dapat juga digolongkan kepada Imam-imam Mujtahid Muthlaq jumlahnya sekitar 130 orang. Pada masa Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in terdapat sekitar 13 orang Imam Mujathid Muthlaq. Sehubungan dengan itu pada zaman dahulu banyak terdapat mazhab seperti mazhab Ibnu Hazm, Mazhab Al-lits, Mazhab Al-Auza’i. Dan lain-lainnya, tetapi semuanya tidak tercatat lengkap bahkan banyak yang sudah hilang, mungkin karena dasar-dasar mazhabnya tidak kuat. Mazhab-mazhab yang tercatat lengkap sampai saat sekarang ini hanya 4 yang terkenal dengan nama “Al Madzhibul Arba’ah” yaitu :

1. Mazhab Hanafi. Pemukanya Imam Abu Hanifah An Nu’man bi Tsabit, lahir di Al Anbar (Kufah) pada tahun 80 H, dan wafat di Bagdad pada tahun 150 H.
2. Mazhab Maliki. Pemukanya Imam Malik bin Anas Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H, dan wafat di Madinah juga pada tahun 179 H.
3. Mazhab Syafi’i. Pemukanya Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i lahir di Chazzah pada tahun 150 H. dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.
4. Mazhab Hambali. Pemukanya Imam Ahmad bin Hambali bin Hilal Asy Syaibani, lahir di Baghdad pada tahun 164 H, dan wafat di Baghdad juga pada tahun 241 H.

Apa Saja Syarat Menjadi Seorang Mujtahid?

Orang baru dapat mencapai derajat mujtahid apabila memenuhi beberapa syarat yaitu:
1. Mengetahui bahasa dan sastra Arab sedalam-dalamnya, karena Al-qur’an dan hadits sebagai sumber hukum Islam menggunakan bahasa Arab yang fasih, yang mutunya tinggi dan pengertiannya luas dan dalam.
2. Mahir dalam hukum-hukum Al-Qur’an yakni diketahui lebih dulu mana diantara ayat-ayat Al-Qur’an itu yang umum, yang khusus, yang mujmal, yang mubayyan, yang muthlaq, yang muqayyad, yang zahir, yang nash, yang nasikh, yang mansukh, yang muhkam, yang mutasyabih dan lain-lain sebagainya.
3. Mengerti isi dan maksud Al-Qur’an seluruhnya.
4. Mengetahui “asbabunnuzul” yaitu sebab-sebab ayat diturunkan.
5. Mengetahui hadits-hadits Nabi saw sekurang-kurangnya yang termaktub dalam kitab-kitab hadits yang enam, yaitu: 1. Shahih Bukhari, 2. shahih Muslim, 3. shahih Tirmizi, 4. sunan Nasa’i, 5. Sunan Abu Dawud, 6. Sunan Ibnu Majah.
6. Sanggup menyisihkan mana hadits-hadits yang kuat yang shahih, yang mudlu’ dan mana yang lemah.
7. Mengerti dan mengetahui fatwa-fatwa imam-imam mujtahid yang terdahulu dalam masalah-masalah yang dihadapi.
8. Selain itu syarat yang harus dipenuhi ialah bertaqwa kepada Allah Swt, shahih, berakhlaq mulia, tidak sombong dan tidak takabbur serta tidak mengerjakan maksiat.

Satu kesalahan konsep yang fatal kalau seseorang mengatakan ia tidak bermadzhab. Karena setiap orang pasti dan harus bermadzhab karena madzhab adalah hukum/syariat Islam. Jika seseorang tidak mengikuti suatu madzhab (pendapat / pernyataan hukum) orang lain yang lebih alim, itu maknanya ia sedang membuat madzhab baru.
Maka, dapat disimpulkan bahwa pintu ijtihad itu sebenarnya masih terbuka, dan yang jadi pertanyaan adalah apakah sang mujtahid baru itu memenuhi syarat diatas (yang tentunya dimiliki keempat pemuka madzhab)? Nyatanya, beratus ribu ulama belum ada yang berani memproklamirkan madzhab barunya semenjak keempat madzhab itu ada. Lalu dengan mudahnya kita yang awam menyimpang dari madzhab yang empat? Na’udzubillah…

Mengapa Harus Bermadzhab Kepada Salah Satu dari Imam yang Empat?

Beberapa alasan kuat kita harus bermadzhab ada tiga hal yaitu:
1. Hal ini sesuai perintah agama bersumber dari firman Allah SWT yang artinya:
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui” (An-Nahl, 43)
2. Keempat Imam itu paling tidak (minimal) menggunakan Ushulis Syar’iyyah (Sumber-sumber Mazhab) dengan tetap mengindahkan prosedur pendahuluan sumber penelaahan. Keempat sumber itu ialah Al-Qur’an; Hadits; Ijma’; dan Qiyas.
3. Keempat Imam Madzhab itu mendapatkan pujian dari hadits Nabi SAW langsung! Inilah keistimewaan sebenarnya mengapa kita mesti memilih salah satu dari keempatnya.
4. Banyak ulama tawadlu beranalogi kurang lebih seperti ini: Jika sudah ada 4 jalan tol yang kuat dan kokoh, untuk apa membuat jalan tol lagi untuk menggapai tujuan? Cukuplah menjalankan madzhab yang diyakini dengan tetap menuntut ilmu sebanyak-banyaknya dan beribadah semaksimal mungkin. Begitulah kira-kira.

Bolehkah Orang Berpindah Mazhab dalam Lingkungan Mazhab Empat?

Boleh. Demikian juga orang boleh pindah bertaqlid kepada Imam Mujtahid yang lain dalam sesuatu masalah, tetapi dengan dua syarat yaitu:
1. Jangan ada talfiq (Mencampur Mazhab dalam Satu Amalan)
Talfiq adalah taqlid kepada dua orang Imam Mujtahid dalam satu amal ibadah, tetapi kedua Imam yang bersangkutan tidak mengakui sahnya amal ibadah itu karena tidak sesuai dengan ajaran mereka masing-masing. Contohnya, seseorang berwudlu dengan wudlu mazhab Syafi’i yang menyapu hanya sebagian kecil dari kepala, kemudian kainnya dijilat anjing dan ia terus shalat. Shalat orang semacam ini, tidak sah, karena baik Imam Syafi’i maupun Imam Maliki menganggap bahwa shalat itu tidak sah dan batal.
2. Jangan mencari yang ringan-ringan saja.
Adapun syarat yang kedua, jangan mencari yang ringan-ringan ialah perpindahan dari satu mazhab kepada mazhab yang lain dengan mencari fatwa yang ringan-ringan saja. Ini dilarang karena bisa mengakibatkan agama akan hapus bagi orang yang bersangkutan. dan akhirnya akan mengakibatkan mereka tidak menjalankan agama yang benar. Yang lebih baik, peganglah satu mazhab saja dan bertawakkallah kepada Tuhan. Berpindah Madzhab hanya berlaku pada satu kondisi tertentu yang darurat. Bisa juga terkait adab sebagai penghormatan terhadap pengikut madzhab masyarakat setempat sebagaimana yang telah dicontohkan Para Imam Madzhab dan ulama salaf pengikutnya.

Wallahu a’lam bishshowwab.
Syar’i… text by Khanan.R.K

http://www.facebook.com/inbox/?drop&ref=mb#/inbox/?folder=[fb]messages&page=1&tid=1267944909634

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda