18 Januari 2010

*AKSI FORGUSTA KAB. TEGAL







Lakukan Aksi Sejuta Tanda Tangan
Ribuan Anggota Forgusta Doa Bersama
image

Slawi, CyberNews. Aksi tak kenal lelah diperlihatkan anggota Forum Guru Sekolah Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal dalam memperjuangkan kenaikan bantuan kesejahteraan. Setelah membangun ratusan tenda keprihatinan, Senin (11/1), ribuan guru sekolah swasta menggelar doa bersama di halaman parkir kendaraan Gedung DPRD Kabupaten Tegal.

Mereka menguasai halaman yang biasa digunakan parkir mobil milik wakil rakyat tersebut. Doa bersama yang dipimpin Habib Sulthon ini dilakukan untuk memperlancar perjuangan Forgusta yang menuntut bantuan kesejahteraan bagi guru sekolah swasta. Tepatnya sebesar Rp 250 ribu/ bulan dari APBD II Kabupaten Tegal.

Dengan menggelar tikar dan koran bekas, anggota Forgusta cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut. Meskipun terik matahari terasa begitu menyengat kulit, namun mereka tak mempedulikannya. Mereka ada yang membawa payung dan menutupi kepalanya dengan menggunakan koran.

Ketua Forgusta Kabupaten Tegal, Drs Fatah Yasin MPd mengatakan, sudah seminggu ini guru sekolah swasta membangun tenda keprihatinan. Upaya ini merupakan langkah serius dari anggota Forgusta guna menuntut peningkatan bantuan kesejahteraan. Selama ini, banyak yang menganggap Forgusta main-main, hal tersebut tak dipersoalkannya.

"Mohon maaf apabila keberadaan Forgusta di sini (halaman DPRD- ) cukup mengganggu, kami hanya ingin diperhatikan oleh wakil rakyat saja. Kami berharap supaya tuntutan dipenuhi, apabila tidak, kami siap mogok mengajar," kata Fatah Yasin saat memberikan sambutan sebelum doa bersama.

Pihaknya mengaku telah membuat kesepakatan bersama dengan guru yang berasal dari 500 sekolah swasta lebih. Ada tiga kesepakatan bersama yang selanjutnya dibacakan dalam ikrar di acara tersebut. Yakni kenaikan bantuan kesejahteraan dari Rp 175 ribu per bulan per orang (guru sertifikasi) maupun Rp 150 ribu/ bulan/ orang menjadi Rp 250 ribu/ bulan/ orang, ubah pos bantuan sosial menjadi kegiatan rutin per tahun 2010 dan tunjangan dimaksud supaya dibuatkan perda.

( Royce Wijaya / CN14 )


Tuntutan Forgusta sulit dikabulkan
Wednesday, 06 January 2010

Tuntutan Forgusta sulit dikabulkan

Image
Foto: Castro-bg
SLAWI- Forum Guru Sekolah Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal menuntut Pemkab Tegal memberikan insentif sebesar Rp 250.000 per orang per bulan. Namun sepertinya tuntutan itu sulit terpenuhi karena keterbatasan keuangan daerah dalam RAPBD 2010 yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Tegal. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Wakhidin mengatakan, kecil kemungkinan pihaknya akan mengakomodasi tuntutan Forgusta. Apalagi dengan melihat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.

”Selain defisit yang masih tinggi, pada tahun ini DAU (Dana Alokasi Umum) kita juga turun sekitar 16 persen,” katanya, di sela-sela pembahasan RAPBD 2010, Selasa (5/1).

Wakhidin menjelaskan, selama ini insentif untuk guru swasta dianggarkan dalam pos dana bantuan sosial di APBD. Besaran bantuan yang diberikan kepada guru swasta tahun lalu sekitar Rp 8 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari pos bantuan yang diberikan untuk tempat ibadah, kelompok pengajian dan lainnya.

Namun, dari wacana yang berkembang dalam pembahasan RAPBD, kemungkinan besar bantuan itu akan berkurang menjadi Rp 5 miliar. ”Kami sedang mempertimbangkan mekanisme yang diajukan oleh Bapeda, yakni dengan pemerataan hingga besarannya total sama sebesar Rp 250.000 per orang,” katanya.
Diakuinya, bantuan itu selama ini diberikan kepada orang per orang. Padahal, sesuai ketentuan, penyaluran dana bantuan sosial tidak boleh ditujukan kepada perorangan. ”Sebenarnya tidak boleh. Ke depan, kami akan mengadopsi mekanisme yang dianut daerah tetangga seperti Pemalang dan Brebes, yakni melalui Dinas Pendidikan dalam posting peningkatan kapasitas guru,” tandasnya.

Sekretaris Daerah Pemkab Tegal Sriyanto Prasetyo menyatakan, sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bantuan yang diberikan kepada guru swasta sifatnya tidak mengikat dan diberikan tidak terus-menerus. Bantuan itu pun diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dirikan tenda
Kepala Bapeda Harmanto mengatakan, insentif yang diberikan menyesuaikan dari jumlah yang diberikan oleh pusat dan provinsi hingga totalnya genap sebesar Rp 250.000 per guru. Dengan demikian, seluruh guru swasta mendapatkan bantuan yang sama.

”Kalau sudah menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 200.000, maka kami (Pemkab) hanya memberikan sebesar Rp 50.000 saja. Dan yang sudah mendapat tunjangan Rp 250.000, maka tidak akan mendapatkan insentif dari APBD II,” tandasnya.

Sementara pembahasan RAPBD 2010 sedang berlangsung, puluhan anggota Forgusta menggelar orasi di halaman gedung DPRD. Bahkan, beberapa guru mulai berdatangan dan mendirikan tenda untuk menekan DPRD agar menggolkan tuntutan mereka. Ketua Forgusta mengatakan, aksi berkemah di halaman DPRD itu dilakukan hingga tuntutan mereka dikabulkan. cas-bg



17 Januari 2010 | 22:40 wib | Daerah
Aksi Protes Forgusta
13 Guru Masih Bertahan Mogok Makan
image

Slawi, CyberNews. Dari 15 orang anggota Forum Guru Sekolah Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal yang melakukan aksi mogok makan, 13 orang di antaranya masih bertahan. Mereka yang merupakan guru sekolah swasta ini telah berkomitmen menjalankan aksi mogok makan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Tegal untuk menuntut perbaikan kesejahteraan.

Adanya informasi penurunan pos bantuan kesejahteraan bagi guru sekolah swasta dari APBD II tahun 2010 ini menjadi pemicunya. Ketiga belas guru itu adalah Slamet Afandi (SMA Penawaja Talang), Budi Riyanto (SD Muhammadiyah Kademangaran), Ali Muzakki (MI NU 02 Tegalandong), Abdul Muiz (MI Miftahul Inayah Slarang Lor), Mukti Ali (MI Lebeteng Tarub) dan Makmuri Ismail (MI Miftahul Huda Kambangan).

Kemudian, Didi Khusairi (MI Kedawung Bojong), Ali Hazi (MI Lebeteng Tarub), Rohyatun (TK Fatimah Balaradin), Aliyatusani (TK Abba Bojong), Toha (MI Miftahul Inayah Slarang Lor), Muh Isa Alfian (MI Harjowinangun Balapulang) dan Edi Suprayitno (MI Harjowinangun Balapulang.

Satu dari 15 guru sekolah swasta ini ada yang masih dirawat di RSI PKU Muhammadiyah Singkil, Kecamatan Adiwerna karena mengalami dehidrasi. Ia yang jatuh pingsan pada hari pertama mogok makan itu adalah Adi Puguh (SMA Kusuma Bangsa Pangkah). Sementara, seorang guru sekolah swasta lainnya, Abdi Hutomo diminta istirahat di tempat tinggalnya karena kondisinya lemas.

Ketua Umum Forgusta Kabupaten Tegal, Drs Fatah Yasin MPd menuturkan, aksi demo ini akan berlanjut tanpa ada batasan waktunya. Tidak ada muatan politis dalam aksi yang dilakukannya tersebut. Selama ini, ada orang yang beranggapan aksi guru sekolah swasta ditunggani oleh oknum atau pihak tertentu. Dalam persoalan ini, pihaknya menekankan bahwa semua itu tidak benar.

"Demi Allah, anggota Forgusta independen dan hanya ingin menuntut peningkatan kesejahteraan. Banyak pihak yang beranggapan aksi kami ada yang menunggani, namun ini keliru," tandasnya saat ditemui di halaman Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Minggu (17/1). Sejauh ini, yang menjadi tuntutan guru sekolah swasta adalah menerima bantuan kesejahteraan paling tidak atau minimal seperti tahun 2009 lalu.

( Royce Wijaya / CN14 )



12 Januari 2010 | 22:47 wib | Daerah
Surat Edaran Sudah Disebar
Mulai Kamis, Forgusta Mulai Mogok Mengajar


Slawi, CyberNews. Ancaman mogok mengajar yang dilontarkan anggota Forum Guru Sekolah Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal ternyata bukan sekadar isapan jempol belaka. Rencananya, Kamis (14/1), ribuan guru sekolah swasta ini sudah menjalankan aksi mogok mengajar. Keputusan yang diambil ini merupakan hasil komitmen ataupun kesepakatan bersama dari guru sekolah swasta.

Sebab, hingga kini belum ada kejelasan dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk memenuhi tuntutan Forgusta. Yakni menaikkan bantuan kesejahteraan dari Rp 175 ribu/ bulan/ orang (guru bersertifikasi) dan Rp 150 ribu/ bulan/ orang (guru non sertifikasi) menjadi Rp 250 ribu/ bulan/ orang.

"Sesuai komitmen awal, kami tetap akan menggelar aksi mogok mengajar. Rencananya, hari Kamis (14/1) besok, guru sekolah swasta sudah tidak mengajar lagi, ini karena tuntutan kami belum juga dipenuhi," kata Ketua Forgusta Kabupaten Tegal, Drs Fatah Yasin MPd, Selasa (12/1) di Gedung DPRD.

Pihaknya mengaku telah mendistribusikan surat edaran ke 500 sekolah swasta lebih terkait dengan aksi mogok mengajar ini. Aksi mogok mengajar ini bakal dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pokoknya, hal tersebut akan berakhir sampai tuntutan Forgusta dapat dipenuhi.

Diakuinya aksi ini berdampak pada proses kegiatan belajar mengajar terutama bagi siswa kelas III MTs dan SMK/MA yang akan menghadapi Ujian Nasional (UN). Namun, mereka pada intinya telah memahami sikap gurunya. Aksi keprihatinan Forgusta ini menarik perhatian Bidang Pendidikan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Rencananya, hari Rabu (13/1) ini, mereka akan menemui guru sekolah swasta di DPRD Kabupaten Tegal. Selain ICW, persatuan guru independent juga akan mendampingi Forgusta nantinya. "Ada kabar ICW akan mengirim anggotanya untuk mendampingi kami. Belum tahu maksud kedatangan mereka, pada intinya kami tidak mengundang mereka," ujarnya.

( Royce Wijaya / CN14 )


5 Januari 2010 | 16:47 wib | Daerah
Forgusta Dinilai Telantarkan Anak Sekolah

Slawi, CyberNews. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Drs Sriyanto Hadi Prasetya MM menyayangkan aksi anggota Forum Guru Sekolah Swasta (Forgusta) dengan mengajak demo muridnya dalam menuntut kesejahteraan. Hal itu dinilai telah menelantarkan pelajar sekolah swasta di Kabupaten Tegal.

"Sebagai pendidik harusnya tidak seperti itu, alangkah baiknya mereka (Forgusta- ) jangan menelantarkan anak-anak sekolah," tandasnya, Selasa (5/12). Seharusnya, demo untuk menuntut kesejahteraan ini menjadi urusan para guru sekolah swasta sendiri. Namun, bukan malah melibatkan anak didiknya.

Terkait dengan tuntutan bantuan kesejahteraan anggota Forgusta sebesar Rp 250/bulan, pihaknya mengaku belum bisa memenuhinya. Sebab, besaran APBD II Kabupaten Tegal tidak akan mencukupi untuk memenuhi tuntutan Forgusta tersebut. Sesuai draf yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Tegal, bantuan untuk guru sekolah swasta tahun 2010 ini hanya sebesar Rp 3 miliar lebih.

Tak hanya dari APBD II Kabupaten Tegal, menurut dia, guru sekolah swasta itu juga ada yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemprov Jateng maupun Departemen Agama. Karena itu, dalam APBD II Kabupaten Tegal tahun 2010 nantinya diupayakan tidak akan ada guru sekolah swasta yang mendapatkan bantuan dari dua atau tiga institusi.

Dari keseluruhan bantuan tersebut, ia menjelaskan, seluruh guru sekolah swasta akan menerima bantuan sebesar Rp 250 ribu/ bulan. Usulan itu telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Tegal dan masih akan dibahas lebih lanjut oleh wakil rakyat itu. Besaran nominal bantuan itu masih dinilai belum memenuhi tuntutan anggota Forgusta.

Ketua Forgusta Kabupaten Tegal Drs Fatah Yasin MPd menegaskan, tahun 2009 lalu, guru sekolah swasta menerima bantuan kesejahteraan sebesar Rp 175 ribu/bulan (memiliki sertifikasi) dan Rp 150 ribu/bulan (non sertifikasi). Selama ini, yang menjadi tuntutan anggota Forgusta adalah pemberian bantuan kesejahteraan dari APBD II Kabupaten Tegal Rp 250 ribu/bulan. Jadi bantuan itu diluar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Jateng maupun Departemen Agama.

Terkait dengan ajakan berdemo, ia justru menilai hal tersebut sebagai proses pembelajaran demokrasi yang baik terhadap para muridnya. "Upaya ini untuk melatih siswa demokratisasi sejak dini sehingga apabila ada kebijakan yang keliru, harus dikritisi. Terhadap guru pun, jika ada hal yang keliru, siswa juga bisa mengkritisinya," tandasnya.

( Royce Wijaya / CN13 )


09 Januari 2010 | 18:26 wib | Daerah
Aksi Forgusta di Sekretariat DPRD
Protes Berlanjut, "Kemah" Keprihatinan Capai 75 Tenda
image

Slawi, CyberNews. Anggota Forum Guru Sekolah Swasta (Forgusta) terus bertahan menduduki kompleks Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Mereka masih menggelar "kemah" di halaman kedua sekretariat tersebut lantaran tuntutannya menerima bantuan kesejahteraan Rp 250 ribu/ orang dari APBD II Kabupaten Tegal belum dapat dipenuhi.

Ratusan guru sekolah swasta ini kompak secara bergiliran menginap dengan maksud untuk menuntut peningkatan kesejahteraan. Sabtu (9/1) sekitar pukul 15.00, jumah tenda keprihatinan yang dibangun oleh guru tersebut semakin banyak. Terhitung lebih dari 75 tenda telah berdiri di halaman kedua sekretariat itu.

Tenda keprihatinan ini mulai dibangun sejak guru sekolah swasta dan muridnya menggelar aksi demo di DPRD Kabupaten Tegal. Bendahara Forgusta, Dra Sriyati mengatakan, tenda ini tetap akan berdiri sampai dengan tuntutan anggotanya dipenuhi. Pada intinya, Forgusta tak menerima apabila bantuan kesejahteraan dari APBD II Kabupaten Tegal dikurangi.

Ia menjelaskan, hari Senin (11/1) ini, pihaknya akan menggelar doa bersama di kompleks DPRD. Hal ini supaya perjuangan yang selama ini dilakukan menjadi lancar. Selanjutnya, Rabu (13/1), guru sekolah swasta berencana akan mogok mengajar bersama.


Guru Swasta Ancam Mogok Nasional
Minggu, 27 Desember 2009 | 23:25 WIB
KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS IMAGES
Ilustrasi: Yang membuat GTT kian merasa dipinggirkan, kata Ii, tahun ini mereka dilarang menerima tunjangan daerah dari pemerintah setempat. Larangan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.48/2008 dan Permendagri 13 Tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 59/2007.
TERKAIT:

* Guru Honorer Cemburui Nasib PNS
* Waduh... Guru Honorer Merasa Cemburu
* Ratusan Guru Honorer Terancam Nganggur
* UMR Plus untuk Guru Honorer

SLAWI, KOMPAS.com - Seluruh guru swasta di Indonesia mengancam akan melakukan mogok mengajar nasional bila draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tetap disahkan tanpa direvisi.

Draf RPP tersebut dinilai mendiskriminasikan guru swasta, karena guru swasta tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan guru honorer di sekolah negeri berpeluang diangkat menjadi CPNS.

"Draf RPP itu berisi Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1," kata pengurus pusat Forum Guru Swasta (Forgusta) Indonesia, Beni Surahman di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional ke-III Guru Swasta di Slawi, Minggu.

Menurutnya, seluruh guru swasta akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap draf RPP yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. "Bila itu disahkan, maka ini menjadi bentuk diskriminasi terhadap guru swasta, oleh karena itu kami minta agar pemerintah lebih adil," kata pria yang juga Ketua Forgusta Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ini.

Wakil Ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jawa Tengah, Suprapto mengatakan, pemerintah akan lebih adil bila tidak membuka pendaftaran CPNS, karena tenaga pendidikan atau guru masih banyak yang belum diangkat menjadi CPNS.

"Kalau tidak begitu, mungkin pemerintah bisa memberlakukan sekitar 50 persen guru swasta menjadi CPNS, sisanya diberikan untuk tenaga honorer dan tenaga guru negeri menjadi CPNS," katanya.

Sedangkan untuk para lulusan yang baru dapat menunggu giliran menjadi tenaga honorer atau guru swasta berikutnya hingga mendapatkan jatah CPNS.

Ketua Forgusta Kabupaten Tegal, Fatah Yasin, mengatakan, rakor tersebut difokuskan untuk mengkritisi draf RPP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. "Draf RPP tersebut tidak memerhatikan kesejahteraan yang layak bagi para guru swasta dan lebih mementingkan tenaga honorer di sekolah negeri," katanya.

Rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) dengan Komisi II beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tidak akan ada seleksi bagi tenaga honorer, karena mereka akan langsung diangkat menjadi CPNS.

Ketua demisioner Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tegal, Muhammad Ridlo, mengatakan, selama ini pihaknya juga telah memperjuangkan nasib semua guru. "Usaha yang tengah dilakukan, yakni dengan mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) pendidikan gratis, yang di dalamnya juga mengatur tentang pengupahan guru," katanya.

Sedangkan soal wewenang pengangkatan guru menjadi CPNS tersebut, katanya, merupakan kewenangan pemerintah. "Pengangkatan CPNS itu menjadi wewenang Menpan, jadi sebagai sesama tenaga guru, PGRI mendukung sikap para guru swasta tersebut," katanya.


http://news.google.co.id/news?q=forgusta+kab.+tegal&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=fire

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda