25 Mei 2011

4 Kompetensi Dasar Guru:

- Kompetensi Paedagogik, yaitu: kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
- Kompetensi Kepribadian, yaitu: Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru yang akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, Kepribadian yang mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis.
- Kompetensi Profesional,yaitu: kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
- Kompetensi Sosial, yaitu: kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.


Kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik (pendidikan), kepribdian, sosial dan profesional sebagai tuntutan dari profesi.

Kompetisi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengolahan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Paling tidak harus meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik.
Selain itu, juga meliputi kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus. Termasuk perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik di dalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran.

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif dan bijaksana. Tentu saja berakhlak mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi Sosial


Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan atau secara isyarat. Mampu pula memilih, memilah dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungsional dan bergaul ecara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan.

Pergaulan itu bisa dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali peserta didik. Ini berarti bahwa guru dalam konteks kompetensi sosial harus kompoten bergaul secara santun dengan masyarakat di sekitar tempat kerja dan di lingkungan tempat tinggalnya.

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan wujud nyata kemampuan penguasaan atas materi pelajaran secra luas dan mendalam. Mengerti tujuan diajarkanya materi dan acuan hasil yang akan didapat setelah proses pengajaran. Mampu mempresentasikan dan memperkaya dengan bacaan-bacaan bermutu.

Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya

Kompetensi guru : yaitu kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

Arti kompetensi: pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.

Prinsip-prinsip Mengajar Guru:

1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus terus menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.


Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.


Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.


Kompetensi profesional guru
mencakup kemampuan dalam hal:
1. mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis
2. mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
3. mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
4. mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
5. mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
6. mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7. mampu melaksanakan evaluasi belajar
8. mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.

Menurut Muhibbin Syah (2004), ada sepuluh kemampuan dasar yang harus dimiliki guru dalam upaya peningkatan mutu belajar, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar
2. Mengelola program belajar mengajar
3. Mengelola kelas
4. Menggunakan media dan sumber belajar
5. Menguasai landasan-landasan pendidikan
6. Mengelola interaksi belajar mengajar
7. Menilai prestasi siswa
8. Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan konseling di sekolah
9. Mengenal dan melaksanakan administrasi sekolah
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil pendidikan guna keperluan pengajaran


Kriteria guru profesional
yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.


Tanggung jawab guru meliputi:

a.Tangung Jawab Moral

Setiap guru professional berkewajiban menghayati dan mengamalkan Pancasila dan bertanggung jawab mewariskan moral Pancasila itu serta nilai-nilai UUD 1945 kepada generasi muda.Tanggung jawab ini, merupakan tanggung jawab moral bagi setiap guru di Indonesia.Dalam hubungan ini,setiap guru harus memiliki kompetensi dalam bentuk kemampuan menghayati dan mengamalkan Pancasila.

b.Tanggung Jawab dalam Bidang Pendidikan di Sekolah

Guru bertanggung jawab melaksnakan kegiayan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa.Tanggung jawab ini direlisasikan dalam bentuk melaksanakan pembianaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, membina pribadai, watak, dan jasmaniah siswa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar para siswa.

c.Tanggung Jawab dalam Bidang Kemasyarakatan

Guru professional tidak dapat melepaskan dirinya dalam bidang kehidupan kemasyarakatan.Di satu pihak guru adalah warga masyarakat dan di lain pihak guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat.Guru turut bertanggung jawab memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, menyukseskan pembangunan nasional, serta menyukseskan pembangunan daerah khususnya yang dimulai dari daerah di mana dia tinggal.

d.Tangung Jawab dalam Bidang Keilmuan

Guru selaku ilmuan bertanggung jawab turut memjukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya.Tanggung jawab ini dilaksanakan dalam bektuk mengadakan penelitian dan pengembangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda