Cara mendapatkan NUPTK baru 2017/2018
Pengertian Nomor Unik Pendidikan dan tenaga Kependidikan
NUPTK adalah Nomor Induk untuk seseorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada semua Guru baik PNS ataupun Non-PNS yg memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yg resmi untuk keperluan identifikasi dalam beragam pelaksanaan program serta aktivitas yang terkait dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru serta tenaga kependidikan.
Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan terdiri dari 16 angka yg bersifat unik serta tetap. NUPTK yg dimiliki seseorang GTK tidak akan berubah kendati yg berkaitan sudah beralih tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yg lain.
Untuk Guru yg bisa mendapatkan NUPTK yaitu dengan meyakinkan data yg berkaitan sudah diinput dengan benar, lengkap dan valid didalam aplikasi Dapodik sesuai dengan keadaan yg sebetulnya. Sesudah melalui sistem verifikasi serta validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan, buat GTK yang memang belum juga mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan akan diusulkan ke sekolah induk GTK dengan system untuk diperlengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat lewat system Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sesudah lolos verifikasi oleh Disdik setelah itu dengan system juga akan diverifikasi oleh Ditjen GTK apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan NUPTK untuk GTK itu.
Seperti yang admin kutip diatas cara pengajuan NUPTK baru untuk guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal ataupun non-formal, maka pastikan data GTK yg di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar serta valid supaya dalam proses pengajuan NUPTK baru di verval PTK bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Berikut Syarat mendapatkan NUPTK baru.
Syarat bagi Guru PNS/CPNS
- KTP
- SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
- SK Penugasan
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S1
Syarat bagi Guru Non PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA
- KTP
- SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
- Surat Tugas dari atasan langsung
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S1
Keterangan : Untuk syarat-syarat di atas adalah dokumen asli bukan foto copy.
Nah itulah syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftarkan di verval PTK, oke langsung saja sobat sekarang kita kelangkah-langkah proses pendaftaran atau pengajuan NUPTK baru di verval PTK.
Berikut Cara mendapatkan NUPTK baru 2017/2018
- Pastikan syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud.
- Silahkan pilih menu “NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2017/2018.
- Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.
- Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan file dokumen diatas dan format scan harus PDF, jika masih bingung cara merubah format file ke pdf silahkan sobat cari digoogle saja.
- Setelah dokumen-dokumen yg akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersbut sesuai dengan nama file yang harus diupload.
- Terakhir silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda tinggal menunggu hasil verifikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK.
Demikianlah yang bisa admin bagikan tentang cara mendapatkan NUPTK baru 2017/2018, semoga informasi ini bermanfaat untuk guru yang akan mengusulkan Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan baru, jangan lupa bagikan kepada teman-teman semua agar yang belum mendapatkan NUPTK cepat-cepat bisa mempunyainya. Trimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda