Persyaratan dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun Pelajaran 2017/2018
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) merupakan identitas yang dimilili oleh pendidik dan tenaga kependidikan seagai salah satu administrasi yang diperlukan dalam berbagai hal terkait pendidikan, pada kesempatan ini saya akan membagikan informasi mengenai persyaratan dan cara pengajuan NUPTK tahun pelajaran 2017/2018. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan baik itu yang berstatus sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang berstatus sebagi pendidik dan tenaga pendidikan swasta akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) apabila sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Ditjen GTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) ini bersifat permanen apabiala pendidik dan tenaga kependikan tersebut merubah status kepegawaian atau berpindah lokasi unit kerja maka Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) tidak akan mengalami perubahan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) ini tidak hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependikan dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) , tapi juga untuk pendidik dan tenaga kependikan Madrasah di bawah naungan Kementrian Agama (Kemeneg ). Adapun persyaratan dan cara pengajuan NUPTK tahun pelajaran 2017/2018 berikut penjelasannya.
Persyaratan Pengajuan NUPTK:
1. Untuk mendapatkan NUPTK setiap pendidik dan tenaga kependikan sudah memastikan terdaftar di Dapodikdasmen atau Dapodikpaud Dikmas.
2. Pendidik dan tenaga kependikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
3. Guru dan pendidik dan tenaga kependikan non PNS.
4. Pendidik dan tenaga kependikan yang untit kerjanya di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
5. Pendidik dan tenaga kependikan di sekolah swasta: SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang sudah mengajar minimal selama (SK tidak berlaku surut).
6. Pendidik dan tenaga kependikan yang aktif dalam Dapodik.
7. Pendidik dan tenaga kependikan yang di ajukkan oleh operator Disdik untuk verval GTK.
8. Pendidik dan tenaga kependikan yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui verval GTK oleh PDSPK (PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota).
Cara Pengajuan NUPTK:
1. Untuk pengajuan NUPTK tahap awal adalah input data pendidik dan tenaga kependikan di Dapodik masing-masing sekolah.
2. Proses input data pendidik dan tenaga kependikan di Dapodik ini dilakukan oleh operator sekolah.
3. Operator sekolah memasukkan data pendidik dan tenaga kependikan di Dapodik dengan lengkap dan benar.
4. Tahapan selanjutnya disinkronkan oleh operator sekolah yaitu dengan masuk ke server Dapodik dan masuk ke server PDSPK.
5. Setelah itu, pendidik dan tenaga kependikan dan operator sekolah melakukan verifikasi ulang untuk data yang sudah diinput melalui aplikasi PTK. Verifikasi dan validasi tujuan nya adalah untuk memastikan apakah terdapat kesalahan dalam melakukan proses input data ke dalam Dapodik. Data tersebut kemudian akan masuk ke website resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tahap berikutnya adalah tahap verifikasi dokumen yang akan diajukan untuk NUPTK baru. Adapun dokumen persyaratannya adalah berupa dokumen fisik yang kemudian di scan untuk nantinya di upload oleh operator sekolah. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut: SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun SK Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS serta SK Penugasan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependikan yang berstatus PNS. Bagi pendidik dan tenaga kependikan non PNS yang berada di sekolah negeri yang perlukan adalah SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur. Bagi pendidik dan tenaga kependikan non PNS yang berada di sekolah swasta yang diperlukan adalah SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan setempat dengan status sebagai GTY dengan masa kerjaminimal 2 tahun. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Ijazah terakhir (kesemuanya dokumen berupa dokumen asli).
7. Jika dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan semua tahapan berikutnya harus dokumen tersebut discan dan diunggah dalam bentuk file pdf ke dalam website resmi verval PTK.
8. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dilakukukan tahap verifikasi oleh admin Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk kemudian dilanjutkan verifikasi oleh Ditjen GTK. Apabila semua persyaratan dan cara pengajuan sudah dilakukan tinngal menunggu penerbitan NUPTK oleh PDSPK.
Berikut ini bagi yang ingin mendwonload Persyaratan dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam format pdf, silahkan download pada tautan dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1g6LXKKkP6l5uL6icmQTu3IQlyl0viKb1/view?usp=drivesdk
Demikian tadi persyaratan dan cara pengajuan NUPTK tahun pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang akan mengajukan NUPTK dan mudah-mudahan bisa mendapatkan NUPTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) merupakan identitas yang dimilili oleh pendidik dan tenaga kependidikan seagai salah satu administrasi yang diperlukan dalam berbagai hal terkait pendidikan, pada kesempatan ini saya akan membagikan informasi mengenai persyaratan dan cara pengajuan NUPTK tahun pelajaran 2017/2018. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan baik itu yang berstatus sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang berstatus sebagi pendidik dan tenaga pendidikan swasta akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) apabila sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Ditjen GTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) ini bersifat permanen apabiala pendidik dan tenaga kependikan tersebut merubah status kepegawaian atau berpindah lokasi unit kerja maka Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) tidak akan mengalami perubahan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) ini tidak hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependikan dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) , tapi juga untuk pendidik dan tenaga kependikan Madrasah di bawah naungan Kementrian Agama (Kemeneg ). Adapun persyaratan dan cara pengajuan NUPTK tahun pelajaran 2017/2018 berikut penjelasannya.
Persyaratan Pengajuan NUPTK:
1. Untuk mendapatkan NUPTK setiap pendidik dan tenaga kependikan sudah memastikan terdaftar di Dapodikdasmen atau Dapodikpaud Dikmas.
2. Pendidik dan tenaga kependikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
3. Guru dan pendidik dan tenaga kependikan non PNS.
4. Pendidik dan tenaga kependikan yang untit kerjanya di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
5. Pendidik dan tenaga kependikan di sekolah swasta: SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang sudah mengajar minimal selama (SK tidak berlaku surut).
6. Pendidik dan tenaga kependikan yang aktif dalam Dapodik.
7. Pendidik dan tenaga kependikan yang di ajukkan oleh operator Disdik untuk verval GTK.
8. Pendidik dan tenaga kependikan yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui verval GTK oleh PDSPK (PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota).
Cara Pengajuan NUPTK:
1. Untuk pengajuan NUPTK tahap awal adalah input data pendidik dan tenaga kependikan di Dapodik masing-masing sekolah.
2. Proses input data pendidik dan tenaga kependikan di Dapodik ini dilakukan oleh operator sekolah.
3. Operator sekolah memasukkan data pendidik dan tenaga kependikan di Dapodik dengan lengkap dan benar.
4. Tahapan selanjutnya disinkronkan oleh operator sekolah yaitu dengan masuk ke server Dapodik dan masuk ke server PDSPK.
5. Setelah itu, pendidik dan tenaga kependikan dan operator sekolah melakukan verifikasi ulang untuk data yang sudah diinput melalui aplikasi PTK. Verifikasi dan validasi tujuan nya adalah untuk memastikan apakah terdapat kesalahan dalam melakukan proses input data ke dalam Dapodik. Data tersebut kemudian akan masuk ke website resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tahap berikutnya adalah tahap verifikasi dokumen yang akan diajukan untuk NUPTK baru. Adapun dokumen persyaratannya adalah berupa dokumen fisik yang kemudian di scan untuk nantinya di upload oleh operator sekolah. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut: SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun SK Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS serta SK Penugasan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependikan yang berstatus PNS. Bagi pendidik dan tenaga kependikan non PNS yang berada di sekolah negeri yang perlukan adalah SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur. Bagi pendidik dan tenaga kependikan non PNS yang berada di sekolah swasta yang diperlukan adalah SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan setempat dengan status sebagai GTY dengan masa kerjaminimal 2 tahun. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Ijazah terakhir (kesemuanya dokumen berupa dokumen asli).
7. Jika dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan semua tahapan berikutnya harus dokumen tersebut discan dan diunggah dalam bentuk file pdf ke dalam website resmi verval PTK.
8. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dilakukukan tahap verifikasi oleh admin Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk kemudian dilanjutkan verifikasi oleh Ditjen GTK. Apabila semua persyaratan dan cara pengajuan sudah dilakukan tinngal menunggu penerbitan NUPTK oleh PDSPK.
Berikut ini bagi yang ingin mendwonload Persyaratan dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam format pdf, silahkan download pada tautan dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1g6LXKKkP6l5uL6icmQTu3IQlyl0viKb1/view?usp=drivesdk
Demikian tadi persyaratan dan cara pengajuan NUPTK tahun pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang akan mengajukan NUPTK dan mudah-mudahan bisa mendapatkan NUPTK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda