By: Futicha Turisqoh
Jumat, 15 November 2013 pk. 09.00 WIB, TK/MI Miftahul
Ulum Gumayun Kabupaten Tegal mengadakan Santunan Anak Yatim. Para wali murid
mengumpulkan infaq khusus untuk anak yatim yang belajar di TK maupun MI
Miftahul Ulum Gumayun, dimana program ini adalah program tahunan TK/MI Miftahul Ulum yang bertujuan untuk
memperingati Hari Besar Anak Yatim pada
tanggal 10 Muharom sekaligus memperingati Tahun Baru Islam.
Tahun ini terkumpul infaq sebesar Rp 1.150.000,- dan
dibagikan kepada 5 anak yatim, di antaranya: Wildan, Atiqoh, Dana, dan Nur yang
merupakan siswa MI Miftahul Ulum Gumayun, serta Opik dari TK Islam
Miftahul Ulum Gumayun. Selain uang yang
diberikan, juga alat-alat tulis untuk memotivasi mereka giat belajar. Kami
bersyukur dengan diselenggarakannya acara tersebut, setidaknya masih ada
kepedulian dari sekolah kepada siswa, terutama kepada anak-anak yatim.
Mudah-mudahan acara ini tetap berjalan dengan baik di tiap tahunnya, amin ….
^_^
Allah
swt berfirman di dalam Q.S An Nisaa 6 : 6 yang artinya sebagai
berikut, “ Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari
kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa-gesa ( membelanjakannya ) sebelum
mereka dewasa. Barang siapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, maka hendaklah
ia menahan diri ( dari memakan harta anak yatim itu ) dan barang siapa yang
miskin, maka bolehlah ia memakan harta itu menurut yang patut . Kemudian
apabila kamumenyerahkan harta kpd mereka,maka hendaklah kamu adakansaksi-saksi
(tentang penyerahanitu)bagimereka.Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas
persaksian itu ) “.
Menurut
Ibnu Jauzi penafsiran ayat di atas ada 4 cara yaitu:
1. Mengambil harta
anak yatim dengan cara kiradl ;
2. Boleh memakan
harta anak yatim, hanya untuk memenuhi kebutuhannya, tidak berlebih-lebihan ;
3. Boleh mengambil
harta anak yatim hanya sekedar sebagai imbalan saja karena mengurusi anak yatim
;
4. Boleh memakan
harta anak yatim apabila keadaan terpaksa. Kemudian apabila telah mampu maka
harus mengembalikannya, apabila benar-benar tidak mampu, maka hal itu halal
baginya.
Rasulullah
saw bersabda, “ Barangsiapa yang menanggung makan dan minum ( memelihara ) anak
yatim dari orang Islam, sampai Allah swt mengharuskan ia masuk surga-Nya
kecuali dia melakukan dosa yng tidak terampunkan ( HR Tarmudzi ).
Jadi
Allah akan menjamin memberikan surga kepada siapapun yang mau memelihara,
mengurus, memperhatikan anak-anak yatim, kecuali dosa yang tidak terampunkan (
misalnya syirik )
Allah
swt berfirman di dalam Q.S Al Baqarah 2 : 220 yang artinya
sebagai berikut , “ Dan mereka
bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah : “ Mengurus urusan mereka
secara patut adalah lebih baik, dan jika kamu bergaul secara patut adalah baik,
dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui
siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah
menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya
Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda