14 November 2013

MENYANTUNI ANAK YATIM



Jumat, 15 November 2013 pk. 09.00 WIB, TK/MI Miftahul Ulum Gumayun Kabupaten Tegal mengadakan Santunan Anak Yatim. Para wali murid mengumpulkan infaq khusus untuk anak yatim yang belajar di TK maupun MI Miftahul Ulum Gumayun, dimana program ini adalah program tahunan TK/MI  Miftahul Ulum yang bertujuan untuk memperingati  Hari Besar Anak Yatim pada tanggal 10 Muharom sekaligus memperingati Tahun Baru Islam.

Tahun ini terkumpul infaq sebesar Rp 1.150.000,- dan dibagikan kepada 5 anak yatim, di antaranya: Wildan, Atiqoh, Dana, dan Nur yang merupakan siswa MI Miftahul Ulum Gumayun, serta Opik dari TK Islam Miftahul  Ulum Gumayun. Selain uang yang diberikan, juga alat-alat tulis untuk memotivasi mereka giat belajar. Kami bersyukur dengan diselenggarakannya acara tersebut, setidaknya masih ada kepedulian dari sekolah kepada siswa, terutama kepada anak-anak yatim. Mudah-mudahan acara ini tetap berjalan dengan baik di tiap tahunnya, amin …. ^_^

Allah swt berfirman di dalam Q.S An Nisaa 6 : 6 yang artinya sebagai berikut, “ Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa-gesa ( membelanjakannya ) sebelum mereka dewasa. Barang siapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, maka hendaklah ia menahan diri ( dari memakan harta anak yatim itu ) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia memakan harta itu menurut yang patut . Kemudian apabila kamumenyerahkan harta kpd mereka,maka hendaklah kamu adakansaksi-saksi (tentang penyerahanitu)bagimereka.Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu ) “.

Menurut Ibnu Jauzi penafsiran ayat di atas ada 4 cara yaitu:

1.      Mengambil harta anak yatim dengan cara kiradl ;
2.      Boleh memakan harta anak yatim, hanya untuk memenuhi kebutuhannya, tidak berlebih-lebihan ;
3.      Boleh mengambil harta anak yatim hanya sekedar sebagai imbalan saja karena mengurusi anak yatim ;
4.      Boleh memakan harta anak yatim apabila keadaan terpaksa. Kemudian apabila telah mampu maka harus mengembalikannya, apabila benar-benar tidak mampu, maka hal itu halal baginya.

Rasulullah saw bersabda, “ Barangsiapa yang menanggung makan dan minum ( memelihara ) anak yatim dari orang Islam, sampai Allah swt mengharuskan ia masuk surga-Nya kecuali dia melakukan dosa yng tidak terampunkan ( HR Tarmudzi ).

Jadi Allah akan menjamin memberikan surga kepada siapapun yang mau memelihara, mengurus, memperhatikan anak-anak yatim, kecuali dosa yang tidak terampunkan ( misalnya syirik )

Allah swt berfirman di dalam Q.S Al Baqarah 2 : 220 yang artinya sebagai berikut , “ Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah : “ Mengurus urusan mereka secara patut adalah lebih baik, dan jika kamu bergaul secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana “




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda