06 Desember 2014
08 November 2014
Langkah-Langkah Isi Data NIPTK
By: Futicha Turisqoh
Langkah-langkah isi Data NIPTK biar gak ngulang lagi dari awal:
- Siapkan dulu data pendukungnya yg telah discan dan dikompres. Saya sarankan via www.smallpdf.com saja. Untuk foto bentuknya JPEG (bukan PDF) dengan ukuran 140x140 pixels. Untuk scan KTP & NPWP jika sudah berukuran kecil, gak perlu dikompres.
- Data scan yg telah dikompres dikumpulkan dalam 1 folder, beri judul "Data Pendukung"
- Jika sudah siap, masuk ke www.niptk.paudnkemdikbud.go.id
- Jika lembaga kita (TK/KB) belum ada datanya di situs itu, isi dulu Data Lembaganya, dg cara klik Data, pilih Lembaga, di dasbor bagian atas.
- Tapi jika nama lembaga kita sudah ada di situs itu, gak perlu isi Data Lembaga lagi, langsung aja isi Data PTK.
- Untuk Data Pribadi, kolom isian harus terisi semua, jangan ada yg dikosongkan. Jika harus dikosongkan, gunakan tanda strip (-) ,
- Ngisi kolom Jurusan disingkat saja, gak perlu panjang2, misal: PAI, sebab kalau isiannya Pendidikan Agama Islam, pasti akan error.
- Ngisi angka2 pada nomor rekening, NPWP, NUPTK, dll gak boleh pake karakter, seperti tanda strip, titik, atau koma
- Isi data jangan terlalu lama, karena nanti keburu time out dan error
- Pada isian Data Lembaga, jangan lupa klik Pilih, dan setting nama lembaga di kotak pencarian, trus klik enter atau klik gambar kaca pembesar. Setelah muncul nama lembaga, klik gambar pensil yg warna orange di samping nama lembaga yg kita cari. Supaya kita gak bingung mencarinya, sebab ada banyak nama lembaga yg hampir sama, seperti TK Islam, KB Amanah, TK Miftahul Ulum, dll, maka gunakan nama lembaga kita lebih spesifik, misal: TK Islam Miftahul Ulum Gumayun, KB Amanah Pedagangan, dll... jadinya saat penyettingan gak salah pilih.
- Untuk Data pendukung yg mau diunggah, jangan salah ambil file.. Ambil yg telah dikompres, yg telah kita kumpulkan dalam 1 folder tadi. Dan ingat, jangan melebihi 1 MB, sebab pasti nanti error. Makanya sebelum kita upload, hitung dulu, kurang dari 1 MB atau gak, biar gak bolak-balik isi data. Beratnya beban akan menentukan lamanya waktu upload. Jika file sudah dikompres tapi tetep melebihi 1 MB (karena banyak data yg harus diupload), maka kurangi saja beban file, dengan cara: upload data yg penting2 saja, seperti KTP, Ijasah, SK, no rek bank. Untuk S08 (NUPTK) dan NPWP gak terlalu penting menurutku.
- Jika data pendukung sudah ke-upload semua, dan muncul isian Pekerjaan, itu artinya zona aman sudah dimulai, lanjutkan saja sampai selesai.
- Jika sudah entri data, langsung diprint aja, biar bisa langsung dijilid. Urutan penjilidannya:
1. cover,
2. formulir yg telah kita unduh,
3. print out entri data NIPTK,
4. Data Pendukung (print out data yg telah discan)
Langkah-langkah isi Data NIPTK biar gak ngulang lagi dari awal:
- Siapkan dulu data pendukungnya yg telah discan dan dikompres. Saya sarankan via www.smallpdf.com saja. Untuk foto bentuknya JPEG (bukan PDF) dengan ukuran 140x140 pixels. Untuk scan KTP & NPWP jika sudah berukuran kecil, gak perlu dikompres.
- Data scan yg telah dikompres dikumpulkan dalam 1 folder, beri judul "Data Pendukung"
- Jika sudah siap, masuk ke www.niptk.paudnkemdikbud.go.id
- Jika lembaga kita (TK/KB) belum ada datanya di situs itu, isi dulu Data Lembaganya, dg cara klik Data, pilih Lembaga, di dasbor bagian atas.
- Tapi jika nama lembaga kita sudah ada di situs itu, gak perlu isi Data Lembaga lagi, langsung aja isi Data PTK.
- Untuk Data Pribadi, kolom isian harus terisi semua, jangan ada yg dikosongkan. Jika harus dikosongkan, gunakan tanda strip (-) ,
- Ngisi kolom Jurusan disingkat saja, gak perlu panjang2, misal: PAI, sebab kalau isiannya Pendidikan Agama Islam, pasti akan error.
- Ngisi angka2 pada nomor rekening, NPWP, NUPTK, dll gak boleh pake karakter, seperti tanda strip, titik, atau koma
- Isi data jangan terlalu lama, karena nanti keburu time out dan error
- Pada isian Data Lembaga, jangan lupa klik Pilih, dan setting nama lembaga di kotak pencarian, trus klik enter atau klik gambar kaca pembesar. Setelah muncul nama lembaga, klik gambar pensil yg warna orange di samping nama lembaga yg kita cari. Supaya kita gak bingung mencarinya, sebab ada banyak nama lembaga yg hampir sama, seperti TK Islam, KB Amanah, TK Miftahul Ulum, dll, maka gunakan nama lembaga kita lebih spesifik, misal: TK Islam Miftahul Ulum Gumayun, KB Amanah Pedagangan, dll... jadinya saat penyettingan gak salah pilih.
- Untuk Data pendukung yg mau diunggah, jangan salah ambil file.. Ambil yg telah dikompres, yg telah kita kumpulkan dalam 1 folder tadi. Dan ingat, jangan melebihi 1 MB, sebab pasti nanti error. Makanya sebelum kita upload, hitung dulu, kurang dari 1 MB atau gak, biar gak bolak-balik isi data. Beratnya beban akan menentukan lamanya waktu upload. Jika file sudah dikompres tapi tetep melebihi 1 MB (karena banyak data yg harus diupload), maka kurangi saja beban file, dengan cara: upload data yg penting2 saja, seperti KTP, Ijasah, SK, no rek bank. Untuk S08 (NUPTK) dan NPWP gak terlalu penting menurutku.
- Jika data pendukung sudah ke-upload semua, dan muncul isian Pekerjaan, itu artinya zona aman sudah dimulai, lanjutkan saja sampai selesai.
- Jika sudah entri data, langsung diprint aja, biar bisa langsung dijilid. Urutan penjilidannya:
1. cover,
2. formulir yg telah kita unduh,
3. print out entri data NIPTK,
4. Data Pendukung (print out data yg telah discan)
TENTANG FKGPAI TK KAB. TEGAL
Melanjutkan
dari Rapat Koordinasi guru-guru TK yang berbasic lulusan S1 Tarbiyah/PAI dan
bekerja di bawah naungan Dikpora Kabupaten Tegal Selasa lalu, tanggal 4
November 2014, ketua FKGPAI TK yang telah ditunjuk, Ibu Dra. Siti Chafidzoh beserta
pengurus FKGPAI TK berkumpul kembali pada hari Sabtu kemarin, tanggal 8
November 2014 pk. 11.00 WIB di musholla al-Ikhlas Kemenag Slawi Kabupaten Tegal
membahas kepengurusan FKGPAI TK dan kinerjanya.
Untuk
diketahui bersama, bahwa FKGPAI TK (Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama
Islam Taman Kanak-Kanak) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan
Guru Pendidikan Agama Islam TK yang profesional di Kabupaten Tegal. Dasar hukum
pembentukkan FKGPAI TK adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional, yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional, yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Islam;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Guru ) FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-Kanak (TK) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Guru ) FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-Kanak (TK) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Tahun 2012;
Dan akhirnya terbentuklah Susunan
Pengurus FKGPAI TK Tingkat Kabupaten Tegal Masa Bhakti Tahun 2014-2018 sebagai
berikut:
Diharapkan
dengan adanya FKGPAI TK, pendidikan TK di Kabupaten Tegal semakin maju dan
menghasilkan generasi emas yang membanggakan. Amin..
******
NB:
- Nama
pengurus bisa dirubah sewaktu-waktu sebelum disahkan Kemenag Kab. Tegal dan
Dikpora Kab. Tegal.
-
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama,
gelar, TK, dsb.
13 September 2014
PERSYARATAN INPASSING TAHUN 2014
Persyaratan Penyesuaian
Angka Kredit Bagi Guru Bukan PNS (Tapi Sudah Inpassing):
1. 1. Fotocopy
atau salinan sah keputusan inpassing
2. 2. Fotocopy
atau salinan ijazah terakhir tertinggi
3. 3. Fotocopy
dokumen validasi NUPTK
4. 4. Fotocopy
atau sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
5. 5. Surat
keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif
melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan
dan konseling (BK)/Konselor
Persyaratan Penyesuaian PAK Bagi Guru PNS:
1. 1. Fotocopy
keputusan kenaikan pangkat terakhir
2. 2. Fotocopy
penetapan angka kredit terakhir
3. 3. Fotocopy
ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan
disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
4. 4. Fotocopy
dokumen validasi NUPTK
5. 5. Fotocopy
sertifikat pendidik NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan
6. 6. Surat
keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif
melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan
dan konseling (BK) /konselor
Persyaratan Penyetaraan
Guru Bukan PNS (Pengganti Inpassing):
1. 1. Fotocopy
surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui
(dilegalisir) oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/kantor
wilayah/kementerian lain/LPNK
2. 2. Surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
3. 3. NUPTK
4. 4. NRG
bagi yang sudah memiliki
5. 5. Salinan
atau fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6. 6. Asli
surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan masih
melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam
tatap muka perminggu
7. 7. Salinan
atau fotocopy sertifikat pendidik yang diketahui (dilegalisir) oleh pejabat
yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau
pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah
kementerian
8. 8. Salinan
atau fotocopy surat keputusan dari kepala sekolah tentang pembagian tugas
mengajar/pembimbingan dan diketahui (dilegalisir) oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah kementerian/PLNK
Mohon
berkas dikirim ke cap pos: PO BOX 4644
JKP 10046
Atau
disampaikan/diantarkan langsung ke alamat: Kompleks Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan, Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Senayan 1 Jakarta.
(Info: Dikpora Kab. Tegal)
11 September 2014
Perpus Bukan Sekedar Gudang Buku
By:
Futicha Turisqoh
Senin,
1 September 2014 pukul 09.00 WIB beberapa guru TK/PAUD yang merupakan
perwakilan dari IGTKI/HIMPAUDI kecamatan berkumpul di aula Perpusarda (Perpustakaan dan Arsip Daerah) Kabupaten
Tegal membahas tentang rencana diadakannya workshop/pelatihan teknik mewarnai bagi
guru TK/PAUD bersama Kepala Perpusarda Slawi, Bp. Drs. Waudin, M. Si beserta
Bp. Abadi dan Bu Evi.
Menurut
Bp. Waudin, banyaknya lembaga TK di Kabupaten Tegal, yaitu sekitar 280 TK,
diharapkan mau singgah dan belajar di perpustakaan. Gunakan perpus sebagai
fasilitator bagi anak-anak, sebagai bioskop mini dan tempat belajar yang
menyenangkan, sebab perpus merupakan milik kita bersama. Gunakan perpus untuk
mencerdaskan bangsa, untuk pembentukan karakter anak, apalagi jika melihat
fenomena sekarang, dimana anak sekarang lebih pintar dari orangtuanya, bahkan
banyak orangtua yang belajar pada anak, terutama masalah IT. Sebagai orangtua,
harus cermat, dimana perkembangan IT ibarat pisau bermata dua, bisa positif
bisa negatif, tergantung penggunaannya. Sebagai orangtua, harus tahu IT, harus
bisa mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, bacalah, carilah ilmu di perpus. Ajak
anak ke perpus. Jadikan perpus untuk belajar anak. Dan kita sebagai pendidik,
buatlah program yang bermanfaat untuk anak didik. APE (Alat Peraga Edukatif)
harus ada di perpus. Ajak guru-guru TK
untuk memotivasi peserta didiknya untuk mendatangi perpus untuk belajar.
Di
Kabupaten Tegal banyak lembaga sekolah, ada 743 SD, 100 SMP, 66 MTs, 25 SMA, 68
SMK, namun belum semua guru menjadikan perpus sebagai tempat belajar. Yang
lebih parah lagi jika ada guru yang sudah mendapat tunjangan profesi yang sebenarnya
untuk peningkatan kualitas dirinya dalam pembelajaran, tapi tidak ada
kontribusi untuk itu. ^_^
Tugas
guru sebenarnya untuk mengatasi kesulitan belajar anak. Pejabat itu sebenarnya
pelayan. Kepsek ditugasi untuk membantu peningkatan sekolah, bukan hanya
mengatur-ngatur saja. Dan tugas guru sebagai seorang professional jangan
disuruh kerja amatiran. Kepsek itu tugas tambahan, bukan tugas keprofesionalan
guru, sehingga selama ini dalam penataannya hanya untuk menguntungkan dirinya
sendiri. Baik kepsek maupun guru, dalam bekerja gunakan hati, maka akan
selamat. Kerja harus terarah, agar tidak terkena musibah.
Harus
kita pahami, bahwa perpus itu bukan sekedar gudangnya buku saja, tapi gudangnya
ilmu. Forum pustaka itu untuk membantu guru mengajak anak belajar. Jadi jangan
sampai fardlu kifayah didahulukan, fardlu ‘ain-nya malah ditinggalkan, atau
sunnahnya didahulukan, wajibnya ditinggalkan. Itu salah, kata beliau.
Beberapa
masukan dari hasil rapat koordinasi tersebut:
-
Pengadaan kunjungan (study tour) siswa
ke perpus tiap bulannya.
-
APE diperbanyak lagi, plus tempat
bermain bagi anak, seperti ayunan, prosotan, dan lain-lain yang menyenangkan
anak agar betah belajar di perpus, sebagaimana konsep belajar anak TK: belajar
sambil bermain.
-
Pengadaan sanggar belajar, seperti
belajar melukis, mewarnai, mendongeng, dll.
-
Perbanyak pengadaan lomba untuk anak dan
guru, untuk memotivasi siswa/guru untuk datang ke perpus.
-
Adanya jadwal nonton bioskop mini untuk
anak.
-
Dan lain-lain
Rencananya
nanti tanggal 17 September 2014 akan diadakan workshop teknik mewarnai di aula perpusarda
Slawi, bekerjasama dengan STEDLER. Targetnya maksimal 60 peserta, berhubung
tempat yang digunakan tidak begitu luas. Untuk workshop tidak dikenai biaya,
tapi untuk lomba mewarnai khusus anak TK/PAUD setelah workshop dikenai biaya.
Rencananya nanti akan diadakan Lomba Mendongeng untuk guru TK/PAUD di tahun
2015, juga diadakannya lomba bercerita, menyanyi, cipta lagu untuk anak, cerita
bergambar, dan APE.
Bagi
peserta workshop nanti akan mendapatkan produk dari STEDLER, sertifikat, dan
snack. Peserta workshop yaitu ketua IGTKI/HIMPAUDI kecamatan sekabupaten Tegal
dan pengurus IGTKI/HIMPAUDI kabupaten Tegal. Selain mendapatkan materi teknik
mewarnai, juga ada materi lain, seperti materi pembentukan karakter anak atau
psikologi anak. Insya Allah.
Bagi
yang ingin mengunjungi perpusarda kabupaten Tegal, silakan berkunjung di jam
kerja:
-
Senin – Kamis: pagi sampai pk. 16.00 WIB
-
Jumat – Sabtu : pagi sampai pk. 14.30
WIB
Kunjungi
juga di http://perpusarda.tegalkab.go.id/
atau di https://www.facebook.com/PerpusardaTegalKab
CP: 087730041778 / 0811292123
29 Juli 2014
28 Juli 2014
23 Juli 2014
22 Juli 2014
01 Juli 2014
28 Juni 2014
26 Juni 2014
25 Juni 2014
24 Juni 2014
23 Juni 2014
Langganan:
Postingan (Atom)