28 Mei 2017

Boleh Gak Sih Ngupil dan Ngorek Telinga di Bulan Puasa?

Image: image: ayobuka.com


Saat hidung merasa tersumbat, kadang jari kita spontan mengupil. Lega rasanya jika kotoran yang menyumbat di hidung bisa lepas dan tidak mengganjal lagi di hidung. Begitu juga saat telinga kita serasa ada yang mengganjal dan sangat mengganggu, biasanya kita spontan mengoreknya dengan jari kelingking kita. Tapi, di bulan puasa kita harus hati-hati lho, karena bisa jadi malah membatalkan puasa. Sayang kan, kalau sampai puasanya batal?

Menurut Ustadz Jaka, pada dasarnya puasa bisa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh kita melalui lubang-lubang pada tubuh seperti mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan. Dan kaitannya dengan ngupil ataupun mengorek kuping, ada yang harus kita perhatikan.

Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit ke dalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam. (Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, Fath al-Mu’in).

Ngupil dibedakan menjadi dua:
  • Ngupil biasa, yakni ngupil yang tidak sampai ke dalam rongga hidung (1 buku lipatan jari), ini tidak membatalkan puasa.
  • Ngupil luar biasa, yaitu ngupil yang terlalu dalam hingga benda yang dimasukan ke hidung (jari) masuk pada bagian rongga hidung (lebih dari 1 buku lipatan jari), dan ngupil yang ini akan membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sadar dan disengaja.
Berlaku juga untuk ngorek kuping. Kesimpulannya, ngupil dalam keadaan sadar maupun tidak sadar itu tidak membatalkan amalan puasa kamu, asal tidak memasukan alat ngupil lebih dari satu buku lipatan jari. Adapun jika lebih dari satu buku lipatan jari, itu akan membatalkan puasa. Dan balik lagi pada kenyataan, emang ada yang bisa ngupil lebih dalam dari satu buku lipatan jari?

Lebih jelasnya, hal-hal yang membatalkan puasa jumlahnya diringkas menjadi delapan:
  1. Masuknya sesuatu terhadap tujuh lubang yang ada pada tubuh kita, seperti mulut atau hidung, dengan cara dimasukan, dimakan, atau sebagainya, dan dengan dilakukan secara sengaja.
  2. Muntah dengan disengaja.
  3. Bersetubuh.
  4. Sengaja bersuka ria mengeluarkan air mani.
  5. Haidl.
  6. Nifas.
  7. Gila.
  8. Murtad (keluar dari agama Islam).
Berdasarkan dari beberapa kitab para ulama, maka dapat disimpulkan bahwa ngupil atau ngorek telinga itu hukumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini selagi ngupil/ngoreknya dalam tahap wajar, dalam arti benda yang digunakan untuk ngupil tidak dimasukan terlalu dalam ke rongga hidung, sehingga melewati batas batang hidung. Karena kalau sudah melewati batas batang hidung itu sudah dianggap bukan dzahir badan, melainkan bathin badan dan dapat membatalkan puasa. Begitu juga dengan ngorek telinga.

Kesimpulannya, lubang hidung yang ada dalam batang hidung masih dianggap dzahir tubuh. Artinya belum dianggap bathin (bagian dalam) tubuh. Sehingga apabila ada sesuatu masuk ke daerah tersebut masih dianggap belum batal. Namun apabila sudah melewati daerah tersebut (haisyum/batang hidung) maka bisa membatalkan puasa karena sudah termasuk bathin. Jadi hati-hati bagi yang mau ngupil saat sedang puasa.

Artikel dikutip dari: https://jalantikus.com/
                                          http://chiyallmarzooqie.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda